Akses Informasi Masyarakat melalui SMS Center Bupati ke 08113445999, SMS Malowopati 08113322958, SMS LAPOR ketik BJN [spasi] ISI kirim ke 1708

Artikel

Kartu Pedagang Produktif

01 September 2020 18:24:35    241 Kali Dibaca 

Salah satu program andalan Pemkab Bojonegoro di bawah kepemimpinan Bupati Anna Mu’awanah dan Budi Irawanto adalah program Kartu Pedagang Produktif (KPP). Pada tahun 2020, program ini sudah berjalan melalui Dinas Perdagangan Kabupaten Bojonegoro. Menurut Plt Kepala Dinas Perdagangan, Sukaemi, program ini untuk meningkatkan perekonomian pedagang. "Kita terus upayakan semua pedagang mendapatkan KPP sampai tuntas," ujarnya.

Berikut syarat dan manfaat mendapatkan kartu pedagang prodktif sesuai Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 54 tahun 2018: Pasal 5

  1. Kriteria calon penerima program pedagang produktif adalah orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha uang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha serta memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000.
  2. Verifikasi data calon penerima program pedagang produktif sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (3) huruf c dengan persyaratan yang meliputi: a. warga Bojonegoro yang memiliki Kartu Identitas (KTP-el) dan berdomisili serta melakukan usaha di Kabupaten Bojonegoro b. Surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah sebagai orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan sebagai pedagang.
  3. Hasil verifikasi data calon penerima program pedagang produktif sebagai dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Manfaat kartu pedagang produktif pasal 7 Kartu pedagang produktif sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 memiliki manfaat:
    a. fasilitas akses permodalan maksimal Rp 25.000.000 pada perbankan yang ditunjuk oleh Bupati dengan bunga ringan dan tanpa jaminan,
    b. pelatihan kewirausahaan,
    c. kemudahan akses kemitraan,
    d. kemudahan pelayanan perizinan usaha,
    e. bantuan pengurusan sertifikasi produk, dan
    f. fasilitasi hak paten bagi pedagang

(sumber: bojonegorokab.go.id)

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Peta Desa

Aparatur Desa

Sinergi Program

Agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Arsip Artikel

29 Juli 2013 | 1.136 Kali
Kontak Kami
05 Oktober 2021 | 420 Kali
Warga Begadon Lakukan Ritual Rabu Wekasan Untuk Tolak Bala
27 September 2021 | 325 Kali
Pendamping PKH Beri Arahan Kepada Penerima Bantuan Warga Begadon
21 September 2021 | 306 Kali
KOMINFO BOJONEGORO LAKUKAN PELATIHAN SID KEPADA OPERATOR 12 DESA DI KECAMATAN GAYAM
01 September 2020 | 289 Kali
SO Pemerintah Desa
29 Juli 2013 | 274 Kali
Profil Desa
01 September 2020 | 267 Kali
Penerbitan KTP
05 Oktober 2020 | 0 Kali
17 Program Unggulan Kabupaten Bojonegoro
29 Juli 2013 | 274 Kali
Profil Desa
14 Agustus 2017 | 71 Kali
PKK
08 Agustus 2017 | 106 Kali
Peran UKM dalam Pembangunan Ekonomi Daerah
01 September 2020 | 162 Kali
Badan Amil Zakat
05 Januari 2022 | 134 Kali
EMCL Serah Terimakan Rumah Layak Huni Kepada Warga Begadon
01 September 2020 | 184 Kali
RKP Desa