Reporter : Kusno
Lembaga Wakaf dan Pertanahan MWCNU Gayam yang bertindak sebagai nadzir wakaf menyelenggarakan ikrar wakaf di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gayam yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Jumat (01/10/2021).
Adapun wakif yang mewakafkan tanah untuk kepentingan mushalla Al Mukti Desa Begadon, Nursalam mengutarakan bahwa tanah yang diwakafkan sepenuhnya dimanfaatkan untuk dakwah Islam.
"Saya wakafkan tanah ini supaya dimanfaatkan untuk agama yang saat ini sudah ada bangunan mushalla," terang Nursalam.
Selain itu ketua Lembaga Wakaf dan Pertanahan MWCNU Gayam, Khoirul Muhsinin yang mendampingi proses pelaksanaan ikrar menjelasankan bahwa tanah yang sudah diwakafkan sepenuhnya akan menjadi hak umat.
"Jadi tanah yang diwakafkan sudah beralih hak menjadi hak umat untuk kepentingan syiar Islam dan kalau sudah terbit sertifikat wakaf juga tidak bisa untuk dijadikan jaminan pinjaman maupun digadaikan,". Jelas pria yang juga menjabat Kaur Perencanaan Desa Begadon ini.[kus]