Reporter : Kusno
beritaBegadon-Sejumlah 8 (delapan) desa di Kecamatan Gayam penerima Bantuan Keuangan Khusus Desa tahun anggaran 2021 berdasarkan SK Bupati Bojonegoro tanggal 9 November 2021 nomor 118/398/KEP/412.013/2021.
Desa Begadon adalah satu desa penerima Bantuan Keuangan Khusus Desa yang dialokasikan untuk pengaspalan jalan poros desa. Rabu (17/11/2021) Kepala Desa Begadon H. Hariyono telah lolos verifikasi berkas proposal pencairan yang langsung diminta menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
"Alhamdulillah setelah beberapa hari melalui verifikasi dan revisi, hari ini sudah selesai penandatanganan perjanjian hibah untuk pembangunan jalan poros desa," terang H. Hariyono saat ditemui usai penandatanganan NPHD.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Ibu Bupati Bojonegoro yang telah memberikan bantuan untuk pembangunan di desanya. Sebab jika desa tanpa ada Bantuan Keuangan Khusus Desa, hanya menghandalkan anggaran APBDes maka pembangunan akan lamban.
"Terima kasih saya sampaikan kepada Bu Ana yang sangat memperhatikan pembangunan infrastruktur di desa - desa sehingga masyarakat bisa merasakan manfaatnya," ungkap Mbah Nggi sapaan akrap H. Hariyono. [kus]