Reporter : Khoirul Muhsinin
beritaBegadon-Dalam rangka menindak lanjuti Surat Edaran Bupati Bojonegoro tanggal 22 November 2021 nomor 800/5418/412.202/2021 perihal kewajiban vaksinasi covid-19 untuk mendapatkan pelayanan publik di Kabupaten Bojonegoro. Camat Gayam Agus Haryana Panca Putra beserta Kapolsek dan Komandan Pos Ramil Gayam blusukan ke desa - desa.
Silaturrahmi atau blusukan tersebut kata Camat Gayam dilakukan untuk memastikan setiap desa jalankan percepatan vaksinasi, agar semua warga di wilayah Kecamatan Gayam sudah vaksin semua.
"Kami bersama jajaran Forkompimcam sambangi desa untuk menindak lanjuti surat edaran Ibu Bupati agar semua warga dipastikan telah melakukan vaksinasi," terang pria berkacamata ini.
Seperti halnya ketika blusukan Camat Gayam di Desa Begadon yang diterima oleh Kepala Desa H. Hariyono beserta para perangkat desa menggapi bahwa desa begadon sudah jalankan percepatan vaksinasi dengan membagi dua tempat di Dusun Begadon dan Dusun Karanggeneng, selain itu juga dilakukan vaksinasi ke rumah - rumah warga yang tidak bisa datang langsung.
"Terima kasih atas kunjungan pak camat dan rombongan, insyaalloh selama dua hari sampe tanggal 24 warga begadon bisa kami tuntaskan untuk vaksinasi," ungkap kades Begadon.[nin]